
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit. Hal itu berdasarkan dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Merespons pailitnya Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkracht atau dari MA," ujar Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Indah juga meminta Sritex dan anak-anak usahanya tetap membayar gaji para karyawan.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya.
Kemnaker meminta agar semua pihak, yaitu manajemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif.
Rencananya pihak manajemen Sritex akan dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, pemanggilan akan dilakukan pada Jumat Pagi, 25 Oktober 2024.
"Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi," katanya saat dihubungi detikcom.
Perlu diketahui, status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
(ily/hns)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()