Punya 30 Ribu Karyawan, Begini Kondisi Sritex Usai Diputus Pailit

avatar
· 阅读量 83
Punya 30 Ribu Karyawan, Begini Kondisi Sritex Usai Diputus Pailit
Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jakarta

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan kondisi perusahaan usai dinyatakan pailit. Penjelasan disampaikan pihak manajemen kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo dalam pertemuan yang dilakukan hari ini.

Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, manajemen Sritex menjelaskan pihaknya memiliki sekitar 30 ribu karyawan secara grup. Sementara pekerja Sritex di Sukoharjo sebanyak 11 ribu orang.

"Jumlah pekerja Sritex Group 30.000 orang, sedangkan Sritex Sukoharjo sebanyak 11.000 orang," kata Mumpuniati kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berstatus pailit, operasional Sritex saat ini masih tetap berjalan. Perusahaan juga terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

"Pihak perusahaan masih menjalankan operasional pabrik sambil melakukan upaya hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini kapasitas produksi tekstil adalah 60-70%, sedangkan garment masih full di 14 pabrik. Lalu, order yang masuk ke perusahaan adalah hingga bulan Maret 2025.

Manajemen perusahaan juga mengupayakan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sritex lalu diminta berkoordinasi dengan Bea Cukai, mengingat perusahaan berlokasi di dalam kawasan berikat.

"Mengingat PT Sritex berlokasi dalam kawasan berikat agar Sritex segera berkoordinasi dengan Bea Cukai," tuturnya.

Pailitnya Sritex tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Status pailit Sritex diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

(ily/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest