OJK Beri Izin Usaha LKM PPUMI

avatar
· 阅读量 73

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) Nomor KEP-452/PL.02/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024. ?

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Edi Setijawan selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK dalam Pengumuman OJK, Jumat (25/10) menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tandas Edi Setijawan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest