
Sebanyak 537 perusahaan sawit bakal didenda. Denda itu tengah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau potensi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Kami minta BPKP menghitung," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Nusron pun membeberkan munculnya persoalan tersebut. Dia mengatakan, dalam Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 dijelaskan, orang yang boleh budidaya menanam tanaman pekebunan adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 27 Oktober 2016 pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian, ketentuan 'dan/atau' berubah menjadi 'dan'.
Dengan demikian, setiap yang menanam kelapa sawit harus memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.
"Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU. Berarti sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Selama 8 tahun ya. Selama 8 tahun yang bersangkutan itu menanam di atas tanah negara tanpa izin," terangnya.
Nusron menambahkan permasalahan tersebut yang tengah dikonsultasikan ke Jaksa Agung.
"Apakah orang menanam di atas tanah negara jutaan hektar selama 8 tahun itu masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak. Nah, kemudian yang sudah kadung menanam, mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP," terangnya.
(acd/hns)作者:Achmad Dwi Afriyadi -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()