
Rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi membuat peredaran rokok ilegal semakin menjamur.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpendapat rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat mempersulit pengawasan peredaran rokok di Tanah Air.
Sebab menurutnya dengan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek ini berpotensi mempermudah para pembuat rokok ilegal untuk meniru kemasan rokok-rokok legal jika semua seragam dan tidak menunjukkan merek tertentu. Sehingga pihak berwenang maupun masyarakat akan semakin sulit dalam membedakan mana rokok legal dan mana yang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi rokok ilegal sendiri belum tentu memenuhi standar-standar industri hasil tembakau (IHT) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu malah dapat membahayakan para konsumen.
"Ya kalau (penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek) dilakukan malah nanti subur itu, tubuhnya rokok selundupan (ilegal)," terang Trubus kepada detikcom, Jumat (1/11/2024).
"Nanti pengawasannya kan susah, kalau polos kan susah (membedakan rokok legal dan ilegal). Nanti orang menyelundupkan gitu, kalau polos kan nggak ada mereknya, nggak ada apa-apanya, akhirnya nanti banyak orang membuat tiruan-tiruan dan itu malah membahayakan," ucapnya lagi.
Ia menyebut maraknya rokok ilegal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tapi juga berpengaruh langsung terhadap jumlah penerimaan negara.
Sebab dengan menjamurnya rokok ilegal, pangsa pasar rokok formal atau legal akan semakin tergerus. Padahal perusahaan-perusahaan rokok inilah yang selama ini membayar pajak pendapatan dan cukai, sedangkan penjual rokok ilegal tidak.
"Pengaruhnya mereka yang rokok-rokok formal itu akan makin terjepit, makin susah. Nanti (peredaran rokok) akan dikuasai rokok ilegal, rokok selundupan yang akan menguasai," kata Trubus.
"Yang jelas kalau rokok nggak ada kemasannya ya pengaruhnya pada Cukai. Nanti cukainya makin sedikit kan, susah juga untuk pengawasannya," pungkasnya.
Perlu diketahui, RPMK yang masih dalam tahap penyusunan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Di mana dalam Pasal 435 PP 28/2024 menyebut seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan standardisasi atas desain dan tulisan produk.
"Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan," tulis aturan itu.
Nah standardisasi yang kemudian diusulkan dalam RPMK inilah yang ingin membuat penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Padahal rencana ini dinilai mempersulit pengawasan karena sulit untuk membedakan mana rokok legal dan yang ilegal.
(fdl/fdl)作者:Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()