Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar, baik melalui cukai maupun pajak lainnya. Kontribusi ini diperkuat oleh banyaknya penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 6 juta orang.
Atas sumbangsih itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat tembakau perlu menjadi salah satu komoditas strategis nasional yang aturannya, yakni RUU tentang Komoditas Strategis, sedang digodok pemerintah.
Ia menjelaskan dari segi ekonomi saja, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sekitar Rp 223 triliun. Menurut Kusnasi jumlah ini kurang lebih setara 10-12% penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak secara ekonomi kita tahu bahwa dari sektor hulu ke hilir di industri hasil tembakau, tembakau ini memberikan sumbangan baik berupa pajak maupun cukai," kata Kusnasi dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Tahun ini targetnya (penerimaan cukai rokok) adalah 223 triliun rupiah. Ini angka yang luar biasa besar dan ini senilai dengan 10-12% APBN kita," terangnya.
Lebih lanjut, Kusnasi mengatakan industri tembakau juga memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani di sektor hulu, pelinting atau pekerja pabrik di sektor produksi, hingga para pedagang di hilir.
"Di samping nilai ekonomi juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja dan buruh, petani tembakau," ucap Kusnasi.
Karena itu Kusnasi berpendapat, pemerintah perlu memberikan regulasi atau aturan yang tidak memberatkan industri hasil tembakau, salah satunya RUU tentang Komoditas Strategis yang masih dalam pembahasan. Dengan begitu sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.
Sebab menurutnya industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya namun paling banyak aturan. Khususnya aturan-aturan yang memberatkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang masih dalam pembahasan.
"Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak mengendalikan, tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau," papar Kusnasi.
"Saya kira tembakau ini bukan pantas tapi harus masuk di komoditas strategis nasional," tegasnya
(fdl/fdl)作者:Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


暂无评论,立马抢沙发