Dirut Jadi Tersangka, Eks Karyawan TOPS Tuntut Tunggakan Gaji dan THR

avatar
· 阅读量 89
Dirut Jadi Tersangka, Eks Karyawan TOPS Tuntut Tunggakan Gaji dan THR
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan lahan program DP 0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejumlah eks karyawan Totalindo menuntut perusahaan segera menuntaskan tunggakan gaji, Tunjangan Hari raya (THR), dan pesangon yang belum dibayar. Perwakilan eks karyawan TOPS, Ivany Prananda Heryadi mengatakan para mantan karyawan ini sudah terlalu lama menunggu agar hak-hak mereka dipenuhi.

Ivany menyebut bahwa perusahaan baru membayarkan sekitar 12 persen dari total THR selama tiga tahun terakhir (2022-2024. Selain THR, Ivany mengatakan, gaji karyawan untuk periode Januari hingga Juni 2022 hanya dibayarkan setengahnya.

"Ini bukan hal yang mudah bagi kami, mengingat banyak dari kami yang sangat bergantung pada THR untuk kebutuhan hidup," katanya, Selasa (5/10/2024).

“Bayangkan, kami bekerja dan mendapatkan gaji hanya 50 persen. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan manajemen untuk menyelesaikan ini, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ivany menambahkan, Donald Sihombing yang kini ditahan di rutan KPK juga sempat berjanji dalam surat resmi tertanggal 17 April 2023, bahwa sisa pembayaran THR 2022 dan 2023 serta sisa gaji Januari hingga Juni 2022 akan diselesaikan pada Desember 2023.

“Kami berharap besar pada janji itu, tetapi ternyata sampai sekarang tak ada realisasinya,” ujar Ivany.

Sisa tunggakan tersebut, menurut Ivany, kembali bertambah. Pasalnya, gaji karyawan Totalindo pada periode Februari hingga Mei 2024 serta THR tahun ini yang belum terpenuhi. Pertemuan dengan direktur, termasuk Direktur Utama pada Agustus 2024 juga berujung pada janji.

“Kami merasa hak-hak kami terus diulur-ulur, dan tidak ada kepastian yang bisa kami pegang,” ujarnya.

Kini, Donald Sihombing ditahan KPK. Perusahaan menunjuk Marcel Rosihan Yakub sebagai pengganti sementara. Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farulian membenarkan bahwa Donald ditetapkan sebagai tersangka karena penjualan tanah Rorotan diduga merugikan negara.

"Berdasarkan keterangan dari KPK untuk para tersangka akan dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024," kata Boaz, beberapa waktu lalu.

(Rahmat Fiansyah)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest