Soal Perkara PKPU, WIKA Sedang Mengupayakan untuk Menyelesaikan Sisa Tagihan Pembayaran

avatar
· 阅读量 63

Pasardana.id - Emiten bidang usaha jasa konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Surat Panggilan Sidang Perkara PKPU yang diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada tanggal 01 November 2024, yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana.

“Berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan Perseroan sebagai Termohon PKPU, dimana Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp7.206.616.312,-. Adapun dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.110.319.088,- dari total tagihan Rp8.316.935.400,- pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut,” sebut Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary WIKA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (05/11).

Juga disampaikan, bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest