
IDXChannel – Pemerintah akan mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat. Formula itu akan menggantikan formula penetapan UMP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seiring dicabutnya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR dan pemerintah pada Rabu (6/11/2024) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kahar menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar variabel alpha dalam formula UMP dibagi berdasarkan jenis industri, dengan variabel alpha untuk industri padat karya di kisaran 0,2–0,5 dan industri padat modal sekitar 0,2–0,8.

Usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan variabel alpha sekitar 1–1,2 guna mempertahankan daya beli masyarakat pada 2025.
Untuk diketahui, variabel alpha adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten kota. Dalam Peraturan Pemerintah No 51/2023, variabel alpha ditetapkan sekitar 0,1–0,3, di mana angka tersebut akan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sebelum ditambah dengan tingkat inflasi untuk menghasilkan tingkat kenaikan UMP.

“Kenaikan UMP yang lebih tinggi seiring variabel alpha yang lebih besar berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong konsumsi, yang dapat berimbas positif pada emiten konsumer,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya yang dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
Stockbit Sekuritas menyampaikan sejumlah emiten yang akan terkena dampak positif dari kenaikan UMP antara lain, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC).
作者:16/11/2024 15:30 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()