
Ombudsman RI melaporkan maladministrasi tata kelola industri kelapa sawit dalam negeri yang masih timpang tindih dan belum terintegrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 279,1 triliun per tahun.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan permasalahan tata kelola industri sawit yang masih carut marut ini dapat terlihat dari empat aspek yakni integrasi kebijakan, pemanfaatan lahan, perizinan, hingga tata niaga.
"Tata kelola industri kelapa sawit saat ini tidak cukup baik dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis," kata Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terperinci, Yeka menyebut kerugian dari aspek pemanfaatan lahan yang banyak tumpang tindih mencapai Rp 74,1 triliun. Kemudian dari aspek terkendala integrasi kebijakan dan perizinan dalam bentuk Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 111,6 triliun.
"Potensi kerugian meliputi aspek lahan Rp 74,1 triliun per tahun, aspek peremajaan sawit terkendala STDB dan PSR Rp 111,6 triliun per tahun," terangnya.
Kemudian, ada juga aspek tata niaga terkait kualitas bibit yang tidak sesuai ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dengan potensi kerugian sebesar Rp 81,9 triliun, serta aspek kehilangan yield/keuntungan akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 11,5 triliun/tahun.
"(Kerugian) aspek kualitas bibit yang tidak sesuai ISPO Rp 81,9 triliun per tahun serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan TBS Rp 11,5 triliun per tahun," jelas Yeka.
"Total potensi nilai kerugian dalam tata kelola industri kelapa sawit adalah Rp 279,1 triliun per tahun," tegasnya.
Menurut Yeka berbagai permasalahan ini, khususnya terkait integrasi kebijakan pemberian izin, dapat diperbaiki melalui pembentukan satu lembaga yang khusus mengurusi kebijakan terkait sektor kelapa sawit.
Kelembagaan tersebut diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
"Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada langsung di bawah Presiden dan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan," pungkasnya.
(fdl/fdl)作者:Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()