WIKA Sampaikan Pencabutan PKPU oleh PT Wiradjaja Prima Kencana

avatar
· 阅读量 90

Pasardana.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait adanya Penetapan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 14 November 2024.

“Perseroan menyampaikan telah diterbitkannya Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Perseroan. Hal ini merujuk pada Berita Acara Persidangan dalam pemeriksaan perkara PKPU Nomor : 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 November 2024, acara persidangan Menyatakan perkara Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst atas Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana terhadap kewajiban utang Perseroan telah dicabut,” terang Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary WIKA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/11). 

Selanjutnya disampaikan, penetapan pencabutan Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest