
IDXChannel - Anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Persada Alam Hijau (PAH) diputus pailit lantaran gagal bayar.
Putusan tersebut berdasarkan No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2024, lalu.
Manajemen GOLL menjelaskan, perseroan tidak menerima informasi mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini karena pemberitahuan putusan tersebut dikirim Tim Kurator ke alamat yang salah sehingga anak usaha tidak mengetahui adanya permohonan PKPU.
"Emiten sudah melakukan beberapa upaya termasuk dengan meminta waktu perdamaian untuk menyelamatkan anak usaha namun kreditur pemohon menolak dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memutus Pailit anak usaha Emiten," tulis manajemen Golden Plantation dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/11/2024).
PAH adalah anak usaha langsung GOLL dengan kepemilikan 99,99 persen. Status pailit tersebut akan berdampak langsung pada keuangan Perseroan.
"Namun demikian PT Jom Prawarsa Indonesia selaku pemegang saham utama Emiten, akan terus menyokong kelangsungan usaha Emiten," tulis manajemen GOLL.
Adapun saham GOLL tertidur si level gocap atau Rp50 selama enam bulan terakhir sebelum anak usahanya diputus pailit. Saham tersebut juga masuk dalam papan pemantauan khusus.
GOLL juga terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan serta belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Selain PAH, anak usaha GOLL lainnya PT Bailangu Capital Investment (BCI) juga mendapat status PKPU sementara pada Juni 2023 lalu. BCI merupakan perusahaan industri perkebunan kelapa sawit dengan porsi kepemilikan GOLL mencapai 90,00 persen.
(DESI ANGRIANI)
作者:20/11/2024 20:49 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo