OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk

avatar
· 阅读量 96

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk (IDX: ASBI).

“Sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk., dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk,” sebut Asep Iskandar selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK seperti dilansir dalam Pengumuman OJK, Selasa (19/11).

Adapun Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati No.32, Jakarta Selatan.

“Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah,” tandas Asep Iskandar.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest