
IDXChannel - Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 sebagai libur nasional.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bagaimana dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Dalam pengumuman BEI, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3), peraturan KPU No 2 Tahun 2024, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pilkada 2024, maka BEI menetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa.

作者:25/11/2024 13:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()