
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi atas saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC). Keputusan suspensi tersebut dilakukan karena Bursa menilai adanya kenaikan harga kumulatif yang signifikan pada saham INPC.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, regulator menggembok saham bank milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut dalam rangka cooling down.

"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPC," katanya lewat pengumuman, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan catatan IDX Channel, harga saham INPC terus naik. Pada perdagangan Jumat (29/11/2024) lalu, harga sahamnya menguat lebih dari 20 persen dalam sehari. Sementara sejak awal tahun ini, harga saham INPC melesat hampir 500 persen sehingga menjadikan nilai kapitalisasi pasarnya menembus Rp8,8 triliun.

Yulianto menambahkan, suspensi perdagangan tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I 2 Desember 2024. Suspensi ini berlaku sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penerapan suspensi pada saham INPC bukan pertama kalinya terjadi. Pada 25 Oktober, BEI juga menetapkan suspensi atas saham bank tersebut kemudian suspensi kembali dijatuhkan selama sepekan pada 30 Oktober 2024-7 November 2024.
Yulianto mengatakan, keputusan suspensi untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk bertindak secara matang dalam berinvestasi.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)
作者:02/12/2024 07:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()