WICO Informasikan Fakta Material Perihal Proses PKPU

avatar
· 阅读量 120

Pasardana.id - Emiten bidang usaha Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan lainnya, PT Wicaksana Overseas International Tbk (IDX: WICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) (IDX: UNVR) terhadap perseroan.

“Pada tanggal 2 Desember 2024, Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) terhadap WICO dengan register perkara Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst,” sebut Nadya Ellizabeth Rosalini selaku Corporate Secretary WICO dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (03/12).

Selanjutnya disampaikan, bahwa operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

“Kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelas Nadya Ellizabeth.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest