Pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu untuk industri padat karya dalam negeri agar memiliki daya saing
Apalagi saat ini banyak investasi asing baru di sektor pada karya.
"Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi. Kan industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," ungkap dia ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian Selasa (3/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan mematangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan fiskal lainnya juga prioritas dimatangkan, contohnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Airlangga mengatakan deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan. Kepastian deretan insentif itu akan diumumkan pekan depan.
"Contohnya kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," terang Airlangg.
(ada/hns)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()