
IDXChannel - Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim hari ini, Jumat (6/12/2024). Di mana status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan diperpanjang lagi.
Perkara PKPU ini berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi: pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan," kata Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat ini.
"Amar kedua, menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

作者:07/12/2024 05:21 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()