
IDXChannel - Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim hari ini, Jumat (6/12/2024). Di mana status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan diperpanjang lagi.
Perkara PKPU ini berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi: pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan," kata Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat ini.
"Amar kedua, menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

作者:07/12/2024 05:21 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()