
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah peraturan perdagangan saham, khususnya terhadap saham-saham yang dapat ditransaksikan pada periode Pra-pembukaan (Pre-Opening), dan Pra-penutupan (Pre-Closing).
Ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sebagai catatan, sesi Pre-Opening adalah sesi awal waktu perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Momen ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasukkan BID dan/atau OFFER (ASK) suatu saham, sehingga dimungkinkan membentuk harga Pembukaan
Pra-penutupan (Pre-closing) adalah sesi perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Serupa, masa ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasang BID dan/atau OFFER (ASK), sehingga dimungkinkan membentuk harga Penutupan.

Sesi Pre-Opening berlangsung pada pukul 08:45:00 - 08:59:59 waktu JATS. Sementara masa Pre-Closing terjadi pada 15.50.00 – 16.00.59.
Aturan ini mulai berlaku pada 9 Desember 2024. Namun, terdapat hal lain yang belum diberlakukan, seperti larangan untuk membatalkan order (withdraw), atau mengubah order (amend), yang rencananya akan mulai ditetapkan pada 2025.

Seperti Apa Detilnya?
Selama ini, saham yang dapat ditransaksikan dalam masa Pre-Opening adalah konsituten/anggota indeks LQ45.
Melalui aturan baru, saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pre-Opening adalah seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan.
Perlu diingat, bahwa saham anggota Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tak termasuk.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan perubahan ini didasari oleh beberapa pertimbangan guna meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasa.
“Seperti untuk memberikan peluang proses price discovery (penemuan harga) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan,” kata Irvan, Sabtu (7/12).
Hal ini juga dapat membantu mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasional sistem perdagangan Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
“Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya,” tuturnya.
Melalui aturan baru ini juga, BEI juga mewajibkan seluruh sekuritas (anggota bursa/AB) untuk menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
IEP adalah adalah informasi harga transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS, sementara IEV adalah informasi volume transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS. (Wahyu Dwi Anggoro)
作者:07/12/2024 19:30 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()