TCPI Jual Aset Kapal Senilai Rp 24 Miliar

avatar
· 阅读量 95

Pasardana.id - Emiten pelayaran, PT Transcoal Pacific Tbk.(IDX: TCPI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya penjualan aset yang sifatnya penting pada tanggal 06 Desember 2024.

“Untuk tujuan peremajaan armada milik Perseroan, pada tanggal 6 Desember 2024, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Kapal untuk penjualan aset milik Perseroan yaitu 1 (satu) unit kapal motor yang bernama Dharma I dan 1 (satu) unit kapal tongkang yang bernama MHKL 35,” sebut Erizal Darwis selaku Direktur TCPI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (09/12).

Dijelaskan, jenis aset Perseroan yang dijual adalah 1 (satu) unit kapal motor yang bernama Dharma I dan 1 (satu) unit kapal tongkang yang bernama MHKL 35 dengan Nilai total Transaksi sebesar Rp 24 miliar. 

“Penjual adalah Perseroan, dan Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Jakarta Pusat. Penjelasan ada tidaknya hubungan afiliasi dengan Pelanggan Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pembeli,” beber Erizal Darwis.

Selanjutnya disampaikan, penjualan Kapal-kapal ini bertujuan untuk peremajaan Kapal kapal milik Perseroan. 

Pasalnya, Kondisi Kapal ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh Perseroan. 

“Dengan penjualan dan peremajaan armada milik Perseroan diharapkan kegiatan operasional Perseroan akan menjadi lebih baik kedepan,” ujar Erizal.

Adapun berdasarkan nilai transaksi sebagaimana tersebut di atas, maka penjualan kapal tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest