Menko Airlangga Sebut PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Diatur PMK

avatar
· 阅读量 57

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"(Payung hukum kenaikan tarif PPN) PMK cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Kata Airlangga, penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, dirinya tidak dapat membocorkan lebih banyak terkait kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut lantaran menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata dia.

Karena itu, dia menambahkan, bahwa nantinya ketentuan kenaikan tarif PPN akan mengalami pembahasan lebih lanjut. Airlangga menambahkan rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah hari ini, Selasa (10/12).

"Nanti itu akan dibahas besok. Belum (akan diumumkan hari ini)," tandasnya.

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest