
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai di 2025. Sementara cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tak ada penyesuaian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk HJE rokok akan terbit pekan ini.
"Mengenai HJE 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian harga jual eceran daripada cukai rokok. Dan tidak ada penyesuaian CHT-nya. PMK sudah kami persiapkan bersama BKF, sudah harmonisasi dengan Kemenkumham. Insyaallah minggu ini bisa ditetapkan," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kemenkeu, Rabu (11/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengatakan ada dua PMK yang akan diterbitkan pertama untuk HJE rokok konvensional dan kedua PMK HJE rokok elektrik. PMK ini akan menjadi landasan penyesuaian HJE 2025.
Dia menjelaskan, penyesuaian HJE 2025 ini telah mempertimbangkan banyak bidang di industri rokok, baik perusahaan, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, dan landasan kesehatan.
"Kebijakan CHT dan HJE 2025 ini tentunya mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Pertama kita memitigasi down trading selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan di 2025, kemudian kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan juga pengawasan pita cukai, dan satu lagi untuk pengendalian kesehatan," pungkasnya.
(ada/eds)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()