
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari (Underlying) Berupa Efek.
Draft POJK ini merupakan langkah OJK dalam mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan derivatif.

Ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan RPOJK ini tengah dalam proses harmonisasi.

“Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata Inarno dikutip Minggu (15/12/2024).
Setidaknya terdapat dua aspek utama yang bakal diatur dalam POJK ini. Pertama adalah produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di pasar modal.

作者:15/12/2024 20:40 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()