
IDXChannel - Sebanyak delapan emiten akan resmi dihapuskan dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting pada 21 Juli 2025 akibat pailit.
Keputusan tersebut berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia mengenai Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) No. Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024.
"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis pengumuman Bursa pada Kamis (19/12/2024) malam.
Delapan emiten yang akan terdepak adalah:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
BEI menegaskan, emiten yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat sampai efektif delisting pada 12 Juli 2024.
"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," tulis Bursa.
Adapun penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final) dan imbauan buyback kepada Perseroan dengan menembuskan kepada pihak OJK dilakukan pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya, batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perseroan pada 18 Januari 2025. Lalu masa pelaksanaan buyback oleh perseroan berlangsung pada 20 Januari sampai 18 Juli 2025.
(DESI ANGRIANI)
作者:20/12/2024 06:00 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()