
IDXChannel - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan perseroan menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.

“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan dalam keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Manajemen menuturkan, langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.

作者:20/12/2024 13:43 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()