IBST dan Entitas Anak Tandatangani Perjanjian Perubahan Fasilitas Kredit dengan Bank BCA

avatar
· 阅读量 36

Pasardana.id – Emiten Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk (IDX: IBST) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS, berupa Penandatangan Perjanjian Perubahan dengan pihak Bank BCA (IDX: BBCA) dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.4 triliun pada tanggal 23 Desember 2024.

Nilai transaksi ini setara 471 % dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Periode Laporan Keuangan per 30 Juni 2024.

“Pada tanggal 23 Desember 2024, Bank BCA sebagai pemberi pinjaman serta Perseroan (IBST), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo); PT Iforte Solusi Infotek (Iforte); PT Komet Infra Nusantara (KIN); PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR); PT BIT Teknologi Nusantara (BIT); PT Quattro International (QTR); PT Global Indonesia Komunikatama (GIK); PT Varnion Technology Semesta (VTS); PT Iforte Energi Nusantara (IFEN); PT Iforte Payment Infrastructure (IPAY); dan PT Iforte Gilang Pertiwi Utama (IGPU) sebagai para peminjam (Para Peminjam) telah menyetujui Perubahan Perjanjian Kedelapan Belas atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 21 Juni 2018 dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu (Perjanjian Fasilitas atau Transaksi),” sebut Suciratin selaku Sekretaris Perusahaan IBST dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/12).

Selanjutnya disampaikan syarat dan ketentuan penting yang berdasarkan Perjanjian Fasilitas:

(a) Penambahan IGPU sebagai Para Peminjam pada fasilitas money market line dalam Perjanjian Fasilitas.

(b) Memperpanjang jangka waktu ketersediaan fasilitas money market line sampai dengan 16 Desember 2025

(c) Para Peminjam telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

“Struktur transaksi tersebut diatas akan memungkinkan Para Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik,” jelas Suciratin.

Juga disebutkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Fasilitas diatas merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17 yaitu, transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;

Selain itu, Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.

Transaksi juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42.

Diketahui, Protelindo, merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui Iforte yang merupakan pemegang saham Perseroan sebesar 99,98%;  

Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 100% sahamnya dimiliki Protelindo;

KIN, yang merupakan anak perusahaan Protelindo yang 100% sahamnya dimiliki Protelindo;

SUPR, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,96% sahamnya dimiliki Protelindo;

BIT, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra Persada;

QTR, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki Iforte;

GIK, merupakan anak perusahaan SUPR yang 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan;

VTS, merupakan anak perusahaan Iforte yang 60% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

IFEN, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

IPAY, merupakan anak perusahaan Iforte yang 77,26% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

IGPU, merupakan anak perusahaan yang 51% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Suciratin.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest