OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

avatar
· 阅读量 136
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto (foto mnc media)

IDXChannel - Menjelang tutup 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menuturkan, dengan terbitnya aturan ini menunjukkan kesiapan OJK dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto.

Baca Juga:
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto OJK Sebut 11.448 Aduan Diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 20 Desember 2024

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Melalui aturan tersebut, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," kata Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru
Halaman : 1 2 3

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest