Pasardana.id – PT Selamat Sempurna Tbk (IDX: SMSM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa bangunan untuk fasilitas produksi yang dilakukan PT Hydraxle Perkasa, Entitas Anak usaha Perseroan dengan PT Adrindo Perkasa pada tanggal 26 Desember 2024.
“Objek Perjanjian Sewa adalah bangunan untuk fasilitas produksi seluas 1.786 m2 dengan nilai sewa Rp.33 ribu/m2/bulan atau Rp176.814.000/3 bulan dan belum termasuk PPN. Periode Perjanjian Sewa adalah 3 bulan (01 Januari - 31 Maret 2025), yang dapat otomotis diperpanjang untuk periode 3 bulan berikutnya secara terus menerus kecuali ada perubahan atau pemberitahuan dari salah satu pihak,” sebut Ang Andri Pribadi selaku Wakil Direktur Utama SMSM dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (30/12).
Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan Perjanjian Sewa tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa lokasi bangunan berdekatan dengan fasilitas produksi PT Hydraxle Perkasa saat ini dan sesuai dengan rencana pengembangan/perluasan fasilitas operasional PT Hydraxle Perkasa.
Adapun transaksi akan dibiayai dari sumber dana internal PT Hydraxle Perkasa.
“Transaksi sewa yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020 di pasal 6 angka 1 butir c,” jelas Ang Andri Pribadi.
Diketahui, PT Hydraxle Perkasa dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51,00%.
PT Hydraxle Perkasa dan PT Adrindo Perkasa memiliki hubungan Afiliasi dimana; keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau keberlangsungan usaha Perseroan,” tandas Ang Andri Pribadi.
加载失败()