
IDXChannel- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan update baru terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12 persen terhadap jasa transaksi perdagangan efek.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025.
Ini merupakan tambahan informasi atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
Dalam surat terbaru, BEI memakai acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024.
Dalam aturan ini ditegaskan dua hal yang menjadi inti, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12 persen dan adanya 'nilai lain' sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).
Nilai lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas).
Dalam surat bursa tertulis: "Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen (dua belas persen) dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain."
Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12 persen, meskipun 'nilai lain' ini membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11 persen. Dengan demikian, ini yang akan menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.
“Jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, dalam surat tersebut, Rabu (1/1/2025).
Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).
Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.
(Ibnu Hariyanto)
作者:01/01/2025 17:28 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo