UNTR Laporkan Adanya Perubahan Ketentuan Bunga atas Perjanjian Pinjaman Antar Anak Usaha

avatar
· 阅读量 118

Pasardana.id – PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan, pada tanggal 30 Desember 2024, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), keduanya adalah anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perubahan atas Perjanjian yang mengubah ketentuan bunga, menjadi; Term SOFR + 1,63% per tahun dari Perjanjian Pinjaman senilai Rp 47.5 juta.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independent,” sebut Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025).

Juga disampaikan, bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama - POJK No. 17/2020) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.

Diketahui, pada tanggal 26 Juni 2015, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), keduanya adalah anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perjanjian pinjaman senilai Rp 47.5 juta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dalam amandemen keempat atas perjanjian pinjaman tertanggal 31 Agustus 2023 (Perjanjian).

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest