
Pemerintah berencana menaikkan ambang batas atau threshold Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menjadi 40%. Diketahui saat ini, TKDN HKT ada di angka 35%.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta menuturkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyepakati untuk meningkatkan nilai TKDN.
"Itu kan kedua menteri sudah berencana untuk bersepakat. Melihat threshold TKDN untuk HKT ini harus naik ke 40%," kata Setia kepada wartawan di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setia mengatakan, saat ini TKDN 35% untuk HKT berada di bawah regulasi Komdigi. Dalam hal ini, Kemenperin hanya bertugas untuk merumuskan ketentuan yang bersifat teknis sebagai penyeimbang regulasi.
"Kemenperin merumuskan secara teknis bagaimana hitungannya," jelasnya.
Saat ini, Kemenperin dan Komdigi masih terus mengkaji kenaikan TKDN. Setia menambahkan, kenaikan TKDN menjadi 40% juga telah disanggupi oleh asosiasi terkait.
"Pertemuan terakhir dengan asosiasi mereka menyanggupi. Karena memang ada beberapa part yang bisa dioptimalkan untuk TKDN," tutupnya.
(rrd/rrd)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()