
IDXChannel - Saham PT PP Properti Tbk (PPRO) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 15 Oktober 2024 akibat ditundanya pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.
Manajemen PPRO menjelaskan, pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024.
Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perseroan tengah menyusun proposal perdamaian yang dapat provide kepentingan kreditur termasuk konsumen dengan target rampung pada kuartal I-2025.
"Kegiatan yang difasilitasi dan didampingi oleh tim pengurus PKPU PPRO, konsultan hukum dan financial advisor untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri PKPU," tulis manajemen PPRO, Rabu (8/1/2024).
Anak usaha PT PP (Persero) Tbk ini juga mengalami penurunan peringkat menjadi idD. Peringkat tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mengalami gagal bayar surat utang.
Sebelumnya, PPRO merupakan saham konstituen papan pemantauan khusus (PPK) yang diperdagangkan dengan mekanisme full periodic call auction (FCA).
Penyebab utama PPRO terjerat FCA adalah karena likuiditas, khususnya saham yang memiliki rata-rata di bawah Rp51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.
Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO yakni PTPP 64,96 persen, masyarakat 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen.
(DESI ANGRIANI)
作者:08/01/2025 19:11 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()