OJK Upayakan Transisi Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti Berjalan Mulus

avatar
· 阅读量 38
OJK Upayakan Transisi Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti Berjalan Mulus
OJK memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sebelumnya, tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Pengalihan tugas ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Proses tersebut paling lambat dilakukan 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan.

Baca Juga:
OJK Upayakan Transisi Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti Berjalan Mulus Sah, Perdagangan Aset Kripto Kini Diawasi OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pengalihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan agar lebih terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
OJK Upayakan Transisi Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti Berjalan Mulus Bappebti Dukung Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti bersama OJK juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Mahendra menambahkan, terkait transisi ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, kata dia, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. 

"Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation)," ujarnya.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

(Rahmat Fiansyah)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar


回复 0
  • tradingContest
登录
使用 Google 账号登录
使用 Apple 账号登录
使用手机号登录
or
邮箱地址
密码
忘记密码?
没有账户? 注册