WSKT Informasikan Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Entitas Anak

avatar
· 阅读量 128

Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada entitas anak, yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) pada tanggal 09 Januari 2025.

“Bahwa pada hari Rabu, 8 Januari 2025 PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 92/PAN.03/W10.U1/HK2.5/I/2025/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima WKI pada hari Rabu, 8 Januari 2025 maka WKI tidak hadir atas sidang pertama dikarenakan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut,” tulis Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/1).

Selanjutnya disampaikan, WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.”

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest