Soal Rencana Pengambilalihan Aset Rumah Sakit First REIT, SILO Sampaikan Proposal Awal yang Tidak Mengikat kepada First REIT Management Limited

avatar
· 阅读量 114

Pasardana.id - PT Siloam Internasional Hospitals Tbk (Perseroan) (IDX: SILO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal nota kesepahaman awal yang tidak mengikat pada tanggal 13 Januari 2025 (LOI) kepada First REIT Management Limited (dalam kapasitasnya sebagai manajer dari First Real Estate Investment Trust) (First REIT, dan manajer dari First REIT, Manajer) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas portfolio aset rumah sakit First REIT di Indonesia.

“LOI tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Manajer tertanggal 13 Januari 2025,” tulis Ratih Hadiwinoto selaku Corporate Secretary Sr. GM SILO dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/1).

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan LOI, Perseroan telah menyampaikan proposal awal yang tidak mengikat untuk melakukan pengambilalihan atas portfolio aset rumah sakit First REIT di Indonesia (Rencana Transaksi).

Adapun Perseroan merupakan penyewa existing dan operator dari portfolio aset rumah sakit First REIT di Indonesia.

“Rencana Transaksi ini tetap tunduk pada kesepakatan tentang, dan finalisasi atas, dokumen transaksi definitif, yang akan tunduk pada, antara lain, negosiasi komersial dan kondisi-kondisi prasyarat sebelum penyelesaian tertentu yang akan disepakati di antara Para Pihak. Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ratih.

“Rencana Transaksi ini diharapkan membawa dampak positif bagi Perseroan dan sejalan dengan rencana ekspansi bisnis dan strategi Perseroan,” sambung Ratih.

Selanjutnya disebutkan, apabila nilai keseluruhan Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), maka pelaksanaan dari Rencana Transaksi ini akan tunduk pada, dan akan mematuhi, persyaratan-persyaratan berdasarkan POJK No. 17/2020.

“Sebagai tambahan, Perseroan dan First REIT bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/2020), sehingga Rencana Transaksi tidak dianggap sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020,” tandas Ratih.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest