
IDXChannel - Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat, selain mengejar penerimaan negara.
Pemerintah saat ini fokus terhadap penyusunan peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menerapkan cukai MBDK.

"Hal ini tentu saja menjadi sentimen negatif untuk sektor konsumer, khususnya emiten dengan produk minuman berpemanis, seperti MYOR, ULTJ, dan CMRY," tulis riset Panin Sekuritas, Selasa (4/1/2025).
Menurut riset tersebut, dampak negatifnya lebih kepada profitabilitas perusahaan di tengah menurunnya daya beli hingga konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang diketahui bukan suatu barang primer (utama).

作者:14/01/2025 09:35 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()