
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 46 emiten pada Kamis (30/1/2025).
Suspensi dilakukan lantaran 46 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Sebelumnya, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,” tulis pengumuman Bursa, Kamis (30/1/2025).
Berikut daftar 46 emiten yang disuspensi Bursa akibat belum setor laporan keuangan:
Sumber: website keterbukaan informasi BEI
(DESI ANGRIANI)
作者:30/01/2025 16:01 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()