
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 46 emiten pada Kamis (30/1/2025).
Suspensi dilakukan lantaran 46 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Sebelumnya, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,” tulis pengumuman Bursa, Kamis (30/1/2025).
Berikut daftar 46 emiten yang disuspensi Bursa akibat belum setor laporan keuangan:
Sumber: website keterbukaan informasi BEI
(DESI ANGRIANI)
作者:30/01/2025 16:01 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()