Pasardana.id - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.
Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2025, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Pada Maret 2025, diharapkan tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg di pasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2) lalu.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung menambahkan, bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Karena itulah, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
Sementara itu, bagi pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dimana, sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Imbas dari kebijakan tersebut, harga gas elpiji di pasaran tembus Rp 20.000 per tabung.
Dimana seharusnya, sebesar Rp 12.750 per tabung.
Sementara harga asli elpiji 3 kg tanpa subsidi sebesar Rp 42.750 per tabung.