OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

avatar
· 阅读量 113
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).

Hal ini untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. 

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek Thomas Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

Lalu penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan Penggunaan Dana Jaminan, serta perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura

Selanjutnya kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024," tuturnya.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek OJK Terus Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek OJK-Polri Ajukan Red Notice terhadap Mantan CEO Investree, Segera Jadi Buruan Interpol

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest