 
                            IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).
Hal ini untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
 OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree
                                OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk InvestreePlt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 Thomas Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu
                                Thomas Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio KemenkeuSubstansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Lalu penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan Penggunaan Dana Jaminan, serta perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
 OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura
                                OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut VenturaSelanjutnya kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024," tuturnya.
 OJK Terus Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas
                                OJK Terus Perkuat Governansi dan Penegakan IntegritasOJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.
(kunthi fahmar sandy)
 OJK-Polri Ajukan Red Notice terhadap Mantan CEO Investree, Segera Jadi Buruan Interpol
                                OJK-Polri Ajukan Red Notice terhadap Mantan CEO Investree, Segera Jadi Buruan Interpol作者:06/02/2025 16:00 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()