
IDXChannel - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Komisaris Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
AVP Reporting & Compliance Telkom, Hendra Priatna mengatakan, penetapan Isa Rachmatarwata tidak terkait dengan jabatannya sebagai Komisaris Telkom, melainkan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

"Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," katanya dalam surat kepada BEI, Senin (10/2/2025).
Hendra tak menjelaskan nasib pejabat eselon I Kementerian Keuangan itu di Telkom setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Dia hanya memastikan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Di samping itu, Hendra juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas operasional Telkom tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Berdasarkan data BEI, selain Isa, TLKM memiliki delapan komisaris lainnya.
TLKM juga akan terus memantau sekaligus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap perseroan," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)
作者:10/02/2025 08:35 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()