
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025. Aturan ini akan menjadi payung hukum baru bagi pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan di Indonesia.
Payung hukum ini berlaku sejak 10 Januari 2025, sekaligus mencabut regulasi lama yang tertuang dalam POJK 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya memastikan transisi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menimbulkan disrupsi pasar.
“Mengingat size-nya cukup besar, maka semangat dari POJK 1/2025 adalah memastikan bahwa proses transisi yang seamless untuk menghindari disrupsi di pasar,” kata Inarno di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

作者:11/02/2025 13:25 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()