OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif

avatar
· 阅读量 175
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif (foto dinar)

IDXChannel - Seiring proses transisi pengawasan produk derivatif keuangan, para pialang berjangka yang memiliki produk tersebut kini diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Aturan ini berlaku sejak 10 Januari 2025.

Baca Juga:
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif OJK Sebut Masih Ada BPR/S yang Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

Sebagai konteks, sedianya nomor tunggal identitas pemodal (SID) ini diwajibkan bagi investor dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI), yang sekaligus merupakan yurisdiksi dari OJK.

Namun aturan lama itu berubah seiring proses transisi produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Baca Juga:
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif Begini Upaya OJK Optimalkan IDXCarbon Sembari Menanti Penerapan Pajak Karbon
Halaman : 1 2 3

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest