
IDXChannel - Seiring proses transisi pengawasan produk derivatif keuangan, para pialang berjangka yang memiliki produk tersebut kini diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Aturan ini berlaku sejak 10 Januari 2025.

Sebagai konteks, sedianya nomor tunggal identitas pemodal (SID) ini diwajibkan bagi investor dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI), yang sekaligus merupakan yurisdiksi dari OJK.
Namun aturan lama itu berubah seiring proses transisi produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

作者:11/02/2025 16:07 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()