PPRO Informasikan Adanya Keputusan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

avatar
· 阅读量 73

Pasardana.id - PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan pada tanggal 10 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2), Afrilia Pratiwi selaku VP of Corporate Secretary PPRO mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan selama 7 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025.

“Pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan (Tim Pengurus),” tulis Afrilia Pratiwi.

Selanjutnya disampaikan, sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

“Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Afrilia Pratiwi.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest