
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 86 emiten belum membayar biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF) dan denda keterlambatan untuk periode 2025.
Sesuai ketentuan, biaya pencatatan tahunan wajib dibayar oleh perusahaan tercatat dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.

Dengan demikian, batas waktu pembayaran ALF untuk periode 2025 adalah pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kemudian, perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib segera disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di Pasar Reguler.
作者:14/02/2025 10:25 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()