Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham

avatar
· 阅读量 68
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bakal melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan menyediakan dana Rp1,17 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bakal melakukan pembelian kembali saham (buyback). Bank terbesar di Indonesia dari sisi aset itu mengalokasikan dana hingga Rp1,17 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara mengatakan, sumber pendanaan buyback berasal dari optimalisasi kas Bank Mandiri. Adapun langkah buyback dilakukan untuk memperkuat keyakinan akan nilai jangka panjang perseroan.

Baca Juga:
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham BRI (BBRI) Mau Buyback, Siapkan Dana Maksimal Rp3 Triliun

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (16/2/2025).

Ashidiq menambahkan, saham hasil buyback alias saham treasuri akan dialihkan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai. Hal tersebut untuk mendorong engagement terhadap keberlanjutan kinerja Bank Mandiri.

Baca Juga:
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham BBNI Siap Buyback, Alokasikan Dana hingga Rp905 Miliar

Terkait rencana ini, BMRI akan meminta persetujuan dari pemegang saham pada 25 Maret 2025. Jika disetujui, maka buyback langsung dieksekusi sehari setelahnya dan akan berlangsung selama 12 bulan ke depan alias 25 Maret 2026.

Ashidiq mengatakan, buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan BMRI. Di samping itu, perseroan tidak akan melakukan buyback jika mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham BMRI di Bursa Efek.

"Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal disetor," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest