
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman membantah penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dihentikan sementara. Ia menegaskan dana PSR tidak pernah disetop dan terus berjalan sampai sekarang dan ke depannya.
Menurutnya ada salah kaprah dalam mengartikan surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS).
"Oh nggak, nggak betul (penyaluran dana dihentikan sementara). Itu bukan begitu, keliru bacanya. Jadi dana PSR tidak pernah disetop jalan terus dari dulu sampai sekarang dan sampai ke depan," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengelola Dana Sawit Cs Kena Dampak Efisiensi, Anggaran Disunat Rp 2 T |
Menurut Eddy pihaknya menargetkan program PSR untuk 120 ribu hektare lahan sawit, dengan besaran insentif dana sebesar Rp 60 juta per hektare. Artinya perkiraan total dana yang disiapkan mencapai Rp 7,2 triliun.
"Tahun ini targetnya kita alokasikan 120 ribu hektare, yang paling gampang dikali Rp 60 juta (per hektare), itu aja," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Hal itu dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada SOTK BPDPKS per 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama," tulis isi surat tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).
Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS telah berubah menjadi BPDP karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit, melainkan juga termasuk perkebunan kakao dan kelapa, sebagaimana diatur di dalam Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
(ily/rrd)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()