Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan 2025 Telah Terpenuhi, Bursa Cabut Suspensi Efek LCKM dan MGLV

avatar
· 阅读量 191

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2025 perihal Pencabutan Suspensi Efek atas Pemenuhan Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025.

“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek atas PT LCK Global Kedaton Tbk (IDX: LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (IDX: MGLV) terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2).

Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest