Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek (unsuspend) PT Duta Anggada Realty Tbk (IDX: DART) melalui Pengumuman BEI Peng-S00003/BEI.PLP/01- 2025 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025.
“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01- 2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024 serta mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Duta Anggada Realty Tbk (IDX: DART) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek DART, maka Bursa mencabut Suspensi Efek DART di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025,” tulis Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2).
Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”