
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), Senin (17/2/2025).
Dengan aturan ini, eksportir wajib menemparkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu 12 bulan atau satu tahun. Aturan ini berlaku per 1 Maret 2025.

Prabowo menyebut, kewajiban penempatan DHE SDA tersebut akan memberikan tambahan devisa sebesar USD80 miliar pada 2025. Sedangkan dalam setahun, hasilnya mencapai lebih dari USD100 miliar.
"Devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret (2025). Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

作者:17/02/2025 15:06 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()