
IDXChannel - Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Putusan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2025 melalui e-court. Di mana menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut," tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termuat di keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/2/2025).
Selanjutnya, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

作者:18/02/2025 14:29 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()